Enam Orang Diperiksa Terkait Crop Circle di Sleman
[26 Jan 2011 20:03]
Pelaku bisa diancam pasal 406 KUHP karena telah melakukan pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selengkapnya:
http://www.tvone.co.id/arsip/view/47734/2011/01/26/enam_orang_diperiksa_terkait_crop_circle_di_sleman