Title


"Media Silaturahim Umat Islam" mengirimi Anda pesan di Facebook...

facebook
Fatkhurozi Chafas mengirim pesan kepada anggota Media Silaturahim Umat Islam.
Fatkhurozi Chafas
Fatkhurozi Chafas23 Mei 16:08
Judul: Zakat Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal
Zakat Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau tanya; Orang tua kami (ayah) sudah meninggal dunia sekitar 2 bulan yang lalu. Saya pribadi sebagai anak tertua, berkeinginan untuk mengeluarkan zakat harta ayahanda sebelum harta waris yang ditinggalkan dibagi kepada ahli waris yang berhak menerima. Hal itu saya lakukan karena saya khawatir barangkali ayahanda belum menunaikan kewajiban untuk mengeluarkan zakat hartanya itu, sementara beliau tidak meninggalkan pesan mengenai hal itu. Apakah yang ingin saya lakukan itu dibolehkan? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan penjelasan yang Ustadz berikan.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

N-….



Jawaban:



Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara N yang saya hormati, memang tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang sudah meninggal dunia. Yang ada hanyalah dalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lain, seperti kewajiban haji, kewajiban puasa, kewajiban membayar kaffarah dan kewajiban membayar hutang. Sementara di satu sisi, ada dalil yang menyatakan bahwa semua amal perbuatan manusia akan terputus bila dia telah meninggal dunia, yaitu sabda Nabi saw. : "Apabila seorang anak cucu Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)



Dari sini, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai permasalahan yang Anda tanyakan, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Ulama yang tidak membolehkan lebih mendasarkan pendapatnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tersebut.



Sementara ulama yang membolehkan berpendapat bahwa harta orang yang sudah meninggal harus dikeluarkan zakatnya apabila kewajiban untuk mengeluarkan zakat itu belum dilakukan olehnya, dan hal ini harus dilakukan sebelum pembagian harta waris. Dalam hal ini, kewajiban membayar zakat disamakan dengan kewajiban membayar hutang, karena pada hakekatnya bila seseorang belum membayar zakat, maka dia dianggap berhutang kepada ALLAH. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan berkata: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara masih ada kewajiban puasa yang belum ditunaikannya, apakah saya boleh menggantikan puasa untuknya?" Rasulullah saw. pun menjawab: "Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya?" Orang itu menjawab: "Ya, saya akan membayarnya." Rasulullah saw. bersabda: "Hutang kepada ALLAH lebih berhak untuk dibayarkan." (HR. Muslim)



Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, baik dari kalangan madzhab Syafi'i, Maliki ataupun Hanbali. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Qutaibah, menurutnya: "Jika seseorang meninggal dunia sementara ada kewajiban zakat yang belum ia tunaikan, maka hendaklah zakat itu diambil dari harta peninggalannya." Saya pribadi lebih condong pada pendapat yang membolehkan, Wallaahu A'lam….(Fz)
Source: http://www.facebook.com/l/29a2exI3-zlTJ7Ehbpgca1qyveA/www.ddtravel.co.id
Anda memiliki 131 pemberitahuan baru. Kunjungi Facebook sekarang untuk melihat apa yang terjadi dengan teman-teman anda.

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1367270078655&mid=444225dG5af32f025a6dGd76928G0&bcode=Em1O1l57&n_m=getsolat.asep%40blogger.com
Pesan ini dikirim ke getsolat.asep@blogger.com. Jika Anda tidak ingin menerima email dari Facebook ini di masa mendatang, silakan ikuti tautan di bawah untuk berhenti berlangganan. http://www.facebook.com/o.php?k=a9a080&u=100000512236141&mid=444225dG5af32f025a6dGd76928G0 Facebook, Inc. P.O. Box 10005, Palo Alto, CA 94303
Share on :
 
© Copyright ASEP HASAN NURDIN™ News & Shop 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all