Title


"Media Silaturahim Umat Islam" mengirimi Anda pesan di Facebook...

facebook
Fatkhurozi Chafas mengirim pesan kepada anggota Media Silaturahim Umat Islam.
Fatkhurozi Chafas
Fatkhurozi Chafas20 Juni 23:04
Judul: Zakat KepadaZakat Kepada Saudara Kandung Sendiri
Zakat Kepada Saudara Kandung Sendiri



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, alhamdulillah saya sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang lumayan. Sebagai Muslim yang berusaha menjalankan perintah-perintah Allah semaksimal mungkin, alhamdulillah setiap bulan saya rutin mengeluarkan zakat dari penghasilan saya. Biasanya saya menyerahkannya ke satu lembaga zakat tertentu.

Namun sejak 3 bulan yang lalu, kebetulan salah seorang saudara kandung saya (kami empat bersaudara) ada yang sedang kesusahan karena telah ditinggal mati suaminya, sementara dia tidak memiliki pekerjaan. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah andaikata zakat penghasilan saya (termasuk juga zakat maal saya) diberikan kepada saudara kandung saya tersebut? Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

N-…



Jawaban:



Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara N yang saya hormati, ketentuan penyaluran zakat telah dijelaskan oleh ALLAH swt. dalam firman-Nya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah jika orang yang tidak mampu adalah saudara kita sendiri, apakah dia juga termasuk ke dalam katagori orang yang berhak menerima zakat? Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka berbeda pendapat, apakah saudara kandung seseorang termasuk orang yang berada dalam tanggungan hidupnya ataukah tidak? Namun pada intinya, mereka sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan hidup kita.

Menurut jumhur ulama, yang termasuk ke dalam tanggungan hidup seseorang hanyalah anak, isteri dan orangtua. Jadi, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Sedangkan saudara kandung baik kakak ataupun adik, tidak termasuk ke dalam katagori tersebut. Karena itu, bila saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. tentang orang yang memberikan zakat kepada keluarganya: "Dia memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah (zakat)." (HR Bukhari)

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa saudara kandung kita termasuk dalam tanggungan kita. Jadi kalau dia tidak mampu, maka kita tidak boleh memberikan zakat kepadanya, karena kitalah yang harus menanggung hidupnya seperti layaknya anak, isteri atau orangtua kita sendiri.

Meskipun dari sisi hukum, saya pribadi lebih cenderung kepada pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa saudara kandung berhak menerima zakat bila dia tidak mampu, tetapi dari sisi akhlak, saya berpandangan bahwa alangkah baiknya bila seandainya ada saudara kandung kita yang kebetulan tidak mampu, maka kita tidak hanya berpikiran untuk memberikan zakat kepadanya. Alangkah baiknya bila kita berpikiran lebih jauh, yaitu bagaimana kita bisa selalu membantunya selama dia masih membutuhkan bantuan atau sampai dia dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhannya sendiri, tentunya sesuai kemampuan kita. Namun bila kita belum mampu seperti itu, maka saya yakin memberikan zakat dari penghasilan kita sudah cukup meringankan beban hidupnya. Wallaahu A'lam….(Fz)
Source: http://www.facebook.com/l/c2931mcFLQqvzUj6mV78z6jhDFA/www.mediasilaturahim.com
Anda memiliki 139 pemberitahuan baru. Kunjungi Facebook sekarang untuk melihat apa yang terjadi dengan teman-teman anda.

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=2092469949930&mid=4696ed7G5af32f025a6dGe3aae4G0&bcode=6EYHjBLa&n_m=getsolat.asep%40blogger.com
Pesan ini dikirim ke getsolat.asep@blogger.com. Jika Anda tidak ingin menerima email dari Facebook ini di masa mendatang, silakan ikuti tautan di bawah untuk berhenti berlangganan. http://www.facebook.com/o.php?k=a9a080&u=100000512236141&mid=4696ed7G5af32f025a6dGe3aae4G0 Facebook, Inc. P.O. Box 10005, Palo Alto, CA 94303
Share on :
 
© Copyright ASEP HASAN NURDIN™ News & Shop 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all