Title


"Media Silaturahim Umat Islam" mengirimi Anda pesan di Facebook...

facebook
Fatkhurozi Chafas mengirim pesan kepada anggota Media Silaturahim Umat Islam.
Fatkhurozi Chafas
Fatkhurozi Chafas13 Juni 10:30
Judul: Suami Impoten, Isteri Tuntut Cerai
Suami Impoten, Isteri Tuntut Cerai

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan saya singkat saja, Pak Ustadz. Bolehkah seorang isteri
menuntut cerai bila tiba-tiba suaminya menderita impoten, padahal
dulunya tidak? Apakah bila dia menuntut cerai, dia akan dikatagorikan
sebagai wanita yang munafik? Syukron katsiron atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

X-…

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudari X yang saya hormati, di antara tujuan pernikahan –seperti yang
sering kita dengar- adalah untuk membangun rumah tangga yang dilandasi
oleh perasaan cinta, sayang dan tenteram. Hal ini seperti ditegaskan
ALLAH swt. dalam firman-Nya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
adalah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian
sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir."
(QS. ar-Ruum [30 ]: 21)



Namun dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga seringkali
muncul ombak-ombak besar yang mungkin akan mempengaruhi kondisi
psikologis salah satu pihak, atau bahkan kedua-duanya. Hal ini
biasanya menyebabkan salah satu pihak akan mengambil keputusan (atau
meminta) untuk tidak meneruskan perjalanan tersebut. Salah satu ombak
besar yang saya maksud adalah munculnya penyakit impoten yang diderita
suami.

Dalam banyak kasus, kondisi seperti itu memang akan mempengaruhi
keharmonisan rumah tangga. Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan
seks bukan hanya milik laki-laki, tetapi juga milik perempuan. Karena
itulah maka Islam sangat memperhatikan hal tersebut, bahkan
mengatagorikannya sebagai hak isteri yang harus diperhatikan oleh
suami. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah
bertanya kepada Abdullah bin 'Amr bin 'Ash: "Wahai Abdullah, aku
mendengar berita bahwa kamu bangun di malam hari dan berpuasa di siang
hari, benarkah itu?" Abdullah bin 'Amr menjawab: "Benar." Rasulullah
saw. pun bersabda: "Jangan kamu lakukan itu; tetapi tidur dan
bangunlah, berpuasa dan berbukalah, karena sesungguhnya tubuhmu
memiliki hak atas dirimu, kedua matamu memiliki hak atas dirimu,
tamumu memiliki hak atas dirimu, dan istrimu memiliki hak atas
dirimu." (HR. Bukhari)

Bahkan masalah impotensi ini telah dibahas oleh para ahli fikih zaman
dulu. Setidaknya, ada dua pendapat mengenai hal tersebut:

1. Bila suami impoten, maka tidak jatuh faskh (pembatalan
pernikahan). Ini adalah pendapat Hakam bin 'Uyainah dan Daud yang
didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa dia
berkata: "Suatu ketika isteri Rifa'ah datang menemui Nabi saw. Ia
berkata : 'Dulu aku adalah isteri Rifa'ah, tetapi dia telah
menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan
'Abdurrahman bin Zubair, akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti
hudbatuts-tsaub (ujung kain) (maksudnya, terlalu lembek sehingga tidak
bisa digunakan untuk berhubungan badan-ed).' Rasulullah saw. pun
tersenyum mendengarnya, lalu beliau bersabda : 'Apakah kamu ingin
kembali kepada Rifa'ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya
(Abdurrahman) dan ia pun merasakan madumu….'" (HR. Muslm)
2. Impotensi merupakan aib (cacat) yang dapat menyebabkan jatuhnya
faskh, tentunya setelah si suami diberi tenggang waktu untuk mencoba
melakukan hubungan intim lagi, agar terbukti bahwa dirinya benar-benar
impoten. Pendapat ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Mughirah bin
Tsu'bah, Sa'id bin Musayyab, Atha`, serta para ulama berikutnya
termasuk Imam Hanafi, Maliki dan Syafi'i. Menurut mereka, hadits yang
diriwayatkan Muslim tersebut tidak menunjukkan bahwa laki-laki
tersebut impoten, karena jika benar-benar impoten, maka Rasulullah
tidak mungkin mengatakan "Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya
(Abdurrahman) dan ia pun merasakan madumu…." Sebab, orang yang
benar-benar impoten tidak mungkin dapat mewujudkan hal tersebut. Hal
ini juga diperkuat oleh beberapa riwayat lain yang menunjukkan bahwa
wanita tersebut berdusta karena ingin kembali kepada suaminya yang
pertama.

Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua. Karena itu, -menurut
saya- isteri berhak untuk menentukan pilihan, apakah dia akan
meneruskan perjalanan bahtera rumah tangganya ataukah tidak. Hal ini
disebabkan karena hubungan seksual termasuk salah satu tiang penting
dalam membina rumah tangga. Namun dalam hal ini, isteri tetap dituntut
untuk bijaksana. Jika memang hanya masalah ini yang menjadi penghambat
keharmonisan rumah tangga, maka dia harus memberikan kesempatan kepada
suaminya untuk berobat, karena bisa jadi penyakit tersebut hanya
bersifat sementara. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Abdullah bin
Mas'ud: "Diberikan waktu satu tahun. Apabila ia mampu mendatangi
(mampu menjimai kembali) istrinya, (maka pernikahan itu diteruskan).
Jika tidak, maka (boleh) dipisahkan (cerai) antara keduanya." (HR
Daruquthni) Bahkan alangkah mulianya lagi bila ternyata isteri tidak
mau menggunakan haknya sama sekali atau dia terus memberikan dukungan
moral dan doa agar suaminya sembuh dari penyakit tersebut, karena yang
dia butuhkan hanyalah cinta dan kasih sayang suami, atau mungkin
karena pertimbangan lain seperti karena pertimbangan anak.

Namun, bila ternyata penyakit impoten yang diderita suami tidak
kunjung sembuh, meskipun sudah diberi tenggang waktu untuk berobat,
sementara si isteri tidak tahan dengan kondisi seperti itu, maka dia
berhak menggunakan haknya, dan dia tidak dikatagorikan sebagai wanita
munafik seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi saw.: "Para isteri
yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik." (HR.
Tirmidzi dan Abu Daud) Dalam kondisi seperti ini, hakim pun berhak
untuk menjatuhkan faskh. Wallahu A'lam…(Fz)

Source: http://www.facebook.com/l/e8d0aEPZmjINoz2l8o91g6VP3Mg/www.mediasilaturahim.com
Info:
Info Group & Page Kuliah Tujuh Menit:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kuliah Tujuh Menit (Kultum) bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Travel (DD Travel) mengadakan program umrah bersama Ust. Azharul Fuad (Pengasuh Group & Page Kuliah Tujuh Menit). Program ini Insya ALLAH akan dilaksanakan dari tgl 16-24 Juli 2011.

Harga Paket:

Double: USD 1900

Triple: USD 1850

Quard: USD 1800

Dengan mengikuti program ini, insya ALLAH anda akan dibimbing langsung oleh Ust. Azharul Fuad serta bisa berkonsultasi dengan beliau. Bagi yang berminat dapat menghubungi:

Ust. Fatkhurozi: 08179887251

Ust. Azharul Fuad: 081905963736 / 021-98948709

@ Fatkhurozi
Anda memiliki 138 pemberitahuan baru. Kunjungi Facebook sekarang untuk melihat apa yang terjadi dengan teman-teman anda.

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1816044717846&mid=45f82e6G5af32f025a6dGe038d8G0&bcode=nF8ejJBh&n_m=getsolat.asep%40blogger.com
Pesan ini dikirim ke getsolat.asep@blogger.com. Jika Anda tidak ingin menerima email dari Facebook ini di masa mendatang, silakan ikuti tautan di bawah untuk berhenti berlangganan. http://www.facebook.com/o.php?k=a9a080&u=100000512236141&mid=45f82e6G5af32f025a6dGe038d8G0 Facebook, Inc. P.O. Box 10005, Palo Alto, CA 94303
Share on :
 
© Copyright ASEP HASAN NURDIN™ News & Shop 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all